Rabu, 3 September 2025

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki

KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang

Editor: Erik S
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki. 

Slamet Masduki merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. 

Ironisnya, dia ditangkap sehari setelah dilantik sebagai penjabat Sekda Pemalang.

Dari hasil gelar perkara, status Slamet naik dari saksi menjadi tersangka.

Slamet diduga mendapatkan posisi sebagai Pj Sekda Pemalang usai memberikan suap kepada Mukti Agung selaku bupati. 

Sebab, baik Mukti Agung dan Slamet dijerat dalam kasus suap jual beli jabatan oleh KPK.

Dalam kasus tersebut, Mukti Agung diduga mematok tarif Rp60 hingga Rp350 juta untuk sejumlah posisi di Pemkab Pemalang

Salah satunya yakni untuk posisi Sekda yang kosong usai ditinggalkan Mohamad Arifin, yang kemudian diisi Slamet.

Selain Slamet, sejumlah pihak lainnya yang turut diduga membeli jabatan ke Mukti Agung. 

Baca juga: KPK Periksa Direktur Midi Utama Indonesia Suantopo Po di Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon

Mereka adalah Sugiyanto untuk jabatan Kepala BPBD; Yunairius Nitbani untuk jabatan Kadis Kominfo; dan M Saleh untuk jabatan Kadis PU.

Dari jual beli jabatan ini, diduga Mukti Agung mendapatkan suap hingga Rp4 miliar. 

Beberapa di antaranya melalui Adi Jumal yang merupakan orang kepercayaannya. 

Selain dari empat orang tersebut, diduga masih ada ASN yang turut menyuap Mukti Agung, karena jumlah suap yang fantastis hingga Rp4 miliar. Hal itu tengah didalami oleh KPK.

Selain dari jual beli jabatan, Mukti Agung juga diduga menerima Rp2,1 miliar dari swasta. 

Namun demikian, KPK belum merinci penerimaan ini, termasuk identitas pemberinya. 

KPK akan mengusutnya dalam proses penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan