Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Sikapi Pengakuan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila: Rekayasa Kelompok Sambo

Keluarga Brigadir J memberikan tanggapan atas pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban tindak asusila.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keluarga Brigadir J memberikan tanggapan atas pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban tindak asusila. 

Pada intinya keluarga tetap menolak pernyataan yang mengatakan jika Brigadir J melakukan pelecehan.

Jikapun benar keluarga mengatakan tidak sepantasnya Brigadir Yosua dibunuh secara keji.

Putri Candrawathi belum ditahan

Hingga saat ini Putri Chandrawati (PC) belum dilakukan penahananan.

Rencananya Putri Candrawathi akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lanjutan dilakukan setelah pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri Candrawathi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/20222).

"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," lanjut dia.

Baca juga: Polri Sebut Proses Rekonstruksi untuk Memperjelas Konstruksi Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengenakan pakaian seba hitam saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2022). (Tribunjambi.com/ wartakotalive.com)

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka dihold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan