Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Sikapi Pengakuan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila: Rekayasa Kelompok Sambo

Keluarga Brigadir J memberikan tanggapan atas pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban tindak asusila.

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keluarga Brigadir J memberikan tanggapan atas pengakuan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban tindak asusila. 

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Peran lima tersangka

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Rizki Sandi/ Tribunjambi/ Danang Noprianto)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan