Polisi Tembak Polisi
5 Tersangka Pembunuh Brigadir J Akan Bertemu, Cuma Ferdy Sambo dan Putri yang Disebut Bakal Tersudut
Lima tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani rekonstruksi kasus, hari Selasa (30/8/2022).
Editor:
Wahyu Aji
Dedi juga menjelaskan, rekonstruksi bakal diikuti oleh tim dari kejaksaan.
“Agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” imbuhnya.

Kondisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi
Dikutip dari Warta Kota Minggu (28/8/2022), garis polisi masih melingkari rumah dinas Ferdy Sambo.
Police line itu terpasang dari pintu gerbang depan sampai ke pintu samping atau garasi mobil.
Di gerbang samping, ada stiker Bareskrim yang tertempel, begitu juga di pintu garasi mobil rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: 9 Kasus Pembunuhan yang Pernah Bikin Gempar Selain Brigadir J, Dua Kasus Diantaranya Belum Terungkap
Stiker yang sama juga terpasang di jendela rumah Ferdy Sambo dan pintu masuk bagian depan.
Namun, tidak ada tanda-tanda persiapan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebab, semua masih terlihat ditutup rapat oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo memerintahkan penembakan karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Pernyataan Baru Kapolri soal Kasus Ferdy Sambo: Alasan Tolak Pengunduran Diri, Berkas Hampir Lengkap
Istri Ferdy Sambo juga sempat melapor ke polisi bahwa menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Namun, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri turut membantu dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Tribunnews/WartaKota)