Polisi Tembak Polisi
Bharada E akan Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Berikut Kata Polri hingga LPSK
Bharada E akan hadir dalam rekonstruksi kasus Brigadir J, bakal bertemu dengan Ferdy Sambo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
Proses rekonstruksi itu bakal berlangsung secara tertutup.
Selain tersangka, polisi juga akan menghadirkan JPU dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tatang Guritno) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.tv/Johannes Mangihot)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi