Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Khawatir Bharada E Tertekan Jika Bertemu Langsung Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Besok

LPSK khawatir Bharada E akan merasa tertekan bila bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J besok.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-via Tribun Medan)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (kanan) serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan). LPSK khawatir Bharada E akan merasa tertekan bila bertemu langsung dengan Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J besok. 

"4 tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara, untuk Putri Candrawathi tidak bakal memakai baju tahanan lantaran masih belum diproses penahanannya oleh penyidik Polri.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan