Rabu, 27 Agustus 2025

Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa

Tunjangan Profesi Guru dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru kecewa. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG.

via Sripoku
Ilustrasi Guru - Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam RUU Sisdiknas pada Agustus 2022. Sebelumnya, draft RUU Sisdiknas pada April 2022 masih memuat pasal TPG. 

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihilangkan

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS (tribunstyle)

Sebelumnya pasal Tunjangan Profesi Guru masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal tunjangan profesi guru menghilang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.

Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean, Diamanty Meiliana)

Artikel lain terkait RUU Sisdiknas Hapus Pasal Tunjangan Profesi Guru

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan