Polisi Tembak Polisi
Kamaruddin Simanjuntak Tak Boleh Ikut saat Rekonstruksi, IPW: Korban Telah Diwakili Penyidik
IPW mengatakan kedatangan Kamaruddin selaku pengacara keluarga Brigadir J dalam rekonstruksi tidak wajib dilakukan karena korban diwakili penyidik.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait diusirnya pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menghadiri rekonstruksi yang digelar di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Sugeng mengatakan kehadiran pengacara Brigadir J tidak wajib dalam rekonstruksi.
Hal tersebut lantaran korban, dalam hal ini Brigadir J, telah diwakili penyidik.
"Kuasa hukum keluarga Yosua (Brigadir J) memang tidak wajib di dalam KUHAP karena proses penyidikan termasuk hal rekonstruksi adalah kewenangan penuh dari penyidik mewakili kepentingan korban," jelasnya saat dihubungi Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan sistem peradilan pidana di Indonesia menyatakan keadilan yang diperoleh korban ditanggung negara melalui kewenangan penyelidik atau penyidik Polri seperti yang dilakukan dalam pengusutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Kasus matinya Brigadir Yosua telah dijalankan oleh Polri secara on the track. Jadi hak keadilan atas Brigadir Yosua dan keluarganya sudah diwakili oleh negara dalam hal ini penyidik," jelasnya.
Baca juga: Detik-detik Adegan Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Ferdy Sambo, Tubuh Tergeletak di Bawah Tangga
Di sisi lain, Sugeng mengatakan kuasa hukum tersangka justru diberi hak untuk diberikan pendampingan.
Hal tersebut karena jika tidak mendampingi tersangka, maka pemeriksaan rekonstruksi bisa batal demi hukum.
"Kuasa hukum tersangka di dalam KUHAP memang secara tegas diberikan hak pendampingan."
"Tanpa pendampingan dari kuasa hukum tersangka yang diancam hukuman lebih dari lima tahun maka pemeriksaan rekonstruksi ini bisa batal demi hukum," jelasnya.
Penjelasan Sugeng berdasarkan pasal 54 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 367K/Pid/1998 dan putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991.
Adapun inti dari landasan yuriprudensi serta putusan MA itu adalah pemeriksaan akan batal demi hukum jika terjadi pelanggaran atas pasal 56 KUHAP.
Berikut isi kedua putusan tersebut yaitu:
Putusan MA Nomor 1565K/Pid/1991
"Apabila syarat-syarat permintaan tidak dipenuhi seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sejak awal penyidikan maka tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima".
Putusan MA nomor 367K/Pid/1998
"Bila tidak didampingi penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di damping penasihat hukum".

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak merasa kecewa setelah dia bersama timnya tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menyebut dirinya dan tim telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti rekonstruksi.
Hanya saja kenyataan berbeda diterima Kamaruddin lantaran pihak yang diperbolehkan untuk ikut adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, dan Brimob.
Ia pun menilai pelarangan terhadap dirinya adalah suatu pelanggaran berat.
Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga: Brigadir J Terkapar Lalu Ferdy Sambo Sengaja Tembak Senpi ke Dinding
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin.
Akhirnya, dirinya dan tim memutuskan untuk pulang.
"Jadi apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu, jadi daripada kami hanya duduk-duduk saja mending kami pulang," imbuhnya.
Baca juga: DETIK-DETIK Adegan saat Brigadir J Tewas, Awalnya Memohon di Depan Bharada E, Ada Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan, berdasarkan apa yang dikatakan Dirtipidum Brigjen Andi Rian padanya, pengacara pelapor disebut tidak boleh melihat proses rekonstruksi.
Padahal menurut Kamaruddin, jika benar Polri ingin memberikan transparansi seharusnya ia bisa melihat rekonstruksi tersebut.
"Alasannya pokoknya, jadi tadi Dirtipidum mengatakan pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat."
"Harusnya boleh lihat, karena itu transparansi. Kita pengacara korban harusnya boleh lihat, apakah itu betul ata tidak."
"Tetapi Dirtipidum pake acara 'pokoknya' tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan Kombes Pol untuk mengusir kita," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwilliani)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi