Selasa, 26 Agustus 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Kerugian Negara dalam Kasus Surya Darmadi Capai Rp 104,1 Triliun, Ini Respons Kuasa Hukum

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kuasa hukum Surya Darmadi memberikan tanggapan soal temuan kerugian negara capai Rp 104,1 triliun. 

"Kenapa karena memang sebagaimana yang diketahui di dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara ada hak negara di situ. Dalam hal ini penyimpangan yang dilakukan menimbulkan dampak tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan antara lain dalam bentuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan dst sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Hasil hitungan BPKP alih fungsi lahan sebabkan kerugian

Dalam perhitungan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara di kasus ini totalnya Rp 4,9 triliun. Kerugian itu disebabkan oleh kerusakan hutan dan dampak langsung yang ditimbulkan atas alih fungsi lahan yang dilakukan PT Duta Palma Group di sejumlah wilayah.

"Kami hitung dengan jumlah untuk kerugian negara ada USD 7,8 juta yang kalau rupiahkan sektiar Rp 1,14 miliar, dan untuk yang lainnya pada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta memang mengalami kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerugian kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan