Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Diizinkan

Di sisi lain, pengacara keluarga tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi diperbolehkan untuk menyaksikan rekonstruksi.

Penulis: Daryono
Kompastv
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mendampingi Ferdy Sambo sebelum rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). 

4. Kata pengamat

Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terkait tidak dibolehkannya pengacara keluarga Brigadir J untuk menyaksikan rekonstruksi. 

Menurut Asep, rekonstruksi merupakan reka ulang posisi yang dilakukan oleh orang-orang yang mendengar dan mengalami kejadian.

Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan
Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sementara, untuk pengacara korban, bukanlah orang yang mendengar dan mengalami kejadian sehingga memang tidak perlu hadir dalam rekonstruksi. 

"Sekarang kalau pengacaranya itu, almarhum J. Itu kan dia pengacara gak tahu dong kejadiannya. Pengacaranya kan pengacara keluarga korban. J itu kesesuaiannya kan harus dari lima orang itu. J sudah meninggal jadi kan nggak bisa bercerita, artinya dia tidak bisa bercerita kepada siapapun. J ini akan diketahui jelas (perannya) justru dari lima orang ini."

"Sekali lagi, yang harus hadir itu sekali lagi, yang ada di kejadian. Yang tidak ada di kejadian ya ngapain," bebernya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Selasa (30/8/2022). 

(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved