Selasa, 9 September 2025

Kejaksaan Agung Pamerkan Uang Tunai Rp 5,1 Triliun Barang Bukti Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti berupa uang tunai rupiah senilai Rp 5,1 triliun, uang berbentuk dolar AS senilai US$11.400.814 dan berbentuk dolar Singapura senilai Sin$646 dalam perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit dengan tersangka Surya Darmadi (SD).

Tumpukan uang itu dibungkus dengan plastik transparan.

Barang bukti uang ini kemudian ditumpuk hingga 14 tumpuk. Tumpukan uang triliunan rupiah itu dijaga oleh dua personel pengamanan berseragam Kejagung.

Setelah konferensi pers, uang-uang itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil khusus untuk disetor ke bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan barang bukti uang itu dititipkan ke Bank Mandiri dan beberapa bank milik pemerintah lainnya.

Baca juga: Aset Tersangka Mega Korupsi Surya Darmadi Senilai Rp 11 Triliun Disita Kejagung, Berikut Daftarnya

"Uang sitaan yang diserahkan dari Jampidsus berjumlah Rp5,1 triliun. Itu dalam rupiah. Lalu 11 juta dalam bentuk uang dollar Amerika. Lalu ditambah 646 dolar Singapura," kata Ketut.

Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau yang merugikan negara hingga puluhan triliun yang menjadi kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia.

Bahkan menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD) ini mencapai Rp104 triliun.

Jumlah itu merupakan penjumlahan dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Menurut perhitungan terkini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

"Awalnya kan Rp78 triliun. Namun dari hasil perhitungan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan. Kemudian untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan, dari awal penyidik Rp78 triliun," kata Febrie.

Febrie menjelaskan Kejagung tak hanya memakai instrumen kerugian keuangan negara saja dalam menyelidiki kasus ini.

Namun, juga membuktikan dengan indikator kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Berantas Korupsi di Lembaga Penegak Hukum Sukar, Novel Baswedan Singgung KPK

"Karena cakupannya lebih luas, bahwa yang jadi kerugian negara dihitung semua jadi nilainya besar," ucapnya.

Deputi BPKP bidang investigasi Agustina Arumsari mengatakan kerugian keuangan negara dari kasus ini karena adanya berbagai penyimpangan, seperti penyimpangan alih fungsi kawasan hutan hingga adanya suap pada para pihak tertentu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan