Minggu, 31 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

BLT BBM Rp 600 Ribu Mulai Cair, Disalurkan Lewat PT Pos Indonesia, Simak Mekanisme Pencairannya

BLT BBM sudah mulai disalurkan, bantuan diberikan total Rp 600 ribu melalui kantor pos.

Penulis: Nuryanti
Sekretariat Presiden, Instagram/kemensosri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan BLT BBM di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (31/8/2022). BLT BBM sudah mulai disalurkan, bantuan diberikan total Rp 600 ribu melalui kantor pos. 

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyaluran bantuan tersebut betul-betul tepat sasaran.

"PT Pos punya kewajiban ngantar, meskipun mereka (penerima) enggak keberatan datang ke kantor pos, tapi PT Pos kewajibannya melaporkan kepada saya itu foto rumah sama foto dia di rumah itu," ungkapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BLT BBM Perdana Disalurkan Presiden Jokowi di Papua

Risma menyatakan, BLT yang disiapkan pemerintah itu sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Sehingga, bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli rokok atau minuman beralkohol.

"Yang jelas enggak boleh untuk rokok, enggak boleh untuk minuman keras. Untuk kebutuhan pokok," tegas dia.

BLT pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu. BLT BBM sudah cair.
BLT pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu. BLT BBM sudah cair. (INSTAGRAM/@kemensosri)

Diketahui, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Adapun total anggaran bantuan ini mencapai Rp 9,6 juta.

Lalu, pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah mengalokasikan dua persen dana transfer umum untuk membantu sektor transportasi, baik itu angkutan umum, ojek, maupun nelayan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Berita lain terkait Bantuan Langsung Tunai

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan