Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Konsultasi Enam Rancangan Perbawaslu dalam RDP Bersama Komisi II DPR

Ada enam poin yang Rancangan Perbawaslu yang dikonsultasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Dengar Pendapat

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Bawaslu Konsultasi Enam Rancangan Perbawaslu dalam RDP Bersama Komisi II DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada enam poin yang Rancangan Perbawaslu yang dikonsultasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamis (1/9/2022) lalu.

"Kami mengajukan enam rancangan Perbawaslu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam RDP di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Kamis (1/9/2022).

Adapun keenam rencangan tersebut adalah, pertama Rancangan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. 

Kedua, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. 

“Ada juga Rancangan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Rancangan keempat, adalah Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Kelima, Rancangan Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Adminitratif Pemilu.

Baca juga: Nama Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Papua Dicatut, 7 Orang Terdaftar dalam Keanggotaan Parpol

Lalu yang keenam, Rancangan Perbawaslu kelima yakni Perbawaslu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Keenam rancangan Perbawaslu tersebut akan disempurnakan kembali dan akan dibahas bersama forum tripartid antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan