Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Polri Dituding Pilih Kasih, Nodai Rasa Keadilan dan Tidak Netral

Tidak ditahannya Putri Chandrawathi meski tersangka buat sejumlah pihak bereaksi mulai dari lembaga masyarakat hingga pengamat, Polri banjir kritikan.

Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan Polri mengabulkan permohonan penanggguhan penahanan Putri Chandrawathi sehingga tak ditahan meski beratatus tersangka menuai kritikan. 

"Karena itu kemudian kekhawatiran menghilangkan, merubah barang bukti, itu potensi sangat besar," tegas Abdul.

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Ingatkan soal Keadilan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapannya terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi yang dikabulkan oleh penyidik.

Meski menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil.

Putri Candrawathi hanya dikenai wajib lapor kepada polisi sebanyak dua kali dalam seminggu.

Beka mengatakan bahwa tidak ditahannya Putri tersebut adalah otoritas dari penyidik.

Terkait keputusan wajib lapor bagi Putri, Beka menyebut Komnas HAM tidak ingin mencampuri otoritas penyidik tersebut.

"Saya kira begini, yang pertama tentu itu otoritas penyidik untuk menentukan tersangka itu ditahan atau tidak."

"Kemudian wajib lapor atau tidak, saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik," kata Beka dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).

Menurut Beka penyidik juga harus mempertimbangkan hal lain seperti soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J.

"Meski begitu, harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan."

"Terus bagaimana kelancaran dari proses hukum juga harus dijamin tetap lancar dan transparan."

"Itu saya kira yang paling penting kita pantau bersama dari Ibu Putri," terang Beka.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) terkait penyerahan rekomendasi kepada Polri soal kasus pembunuhan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) terkait penyerahan rekomendasi kepada Polri soal kasus pembunuhan Brigadir J. (YouTube Kompas TV)

Beka kembali menegaskan, Komnas HAM tidak ingin mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.

Namun Komnas HAM hanya ingin memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan