Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Ungkap Kejanggalan Hasil Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Menyikapi temuan dugaan pelecehan seksual itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari rekomendasi Komnas HAM.

KOMPAS.com KRISTIANTO PURNOMO/ISTIMEWA
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J. LPSK buka suara soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut. Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK. 

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Terkini, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Warta Kota/YULIANTO
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (dua kiri) menyerahkan berkas Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penembakan Brigadir J kepada Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) disaksikan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022). Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas. 

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas. 

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan