Polisi Tembak Polisi
7 Kejanggalan Brigadir J Diduga Lecehkan Putri Candrawathi Versi LPSK: TKP hingga Relasi Kuasa
LPSK membeberkan tujuh kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan kejanggalan-kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan Putri Candrawathi dihentikan penyidikannya karena polisi tidak menemukan unsur pidana.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan kembali memunculkan isu dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan ada dugaan kuat terjadi pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tanggal 7 Juli 2022.
Sementara, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan bentuk pelecehan terhadap Putri Candrawathi adalah rudapaksa.
Apa saja kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi menurut LPSK?
Baca juga: Kemungkinan Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi Dilihat dari Relasi Kuasa, LPSK Sebut Janggal
1. Tak segera lapor
Edwin Partogi mempertanyakan mengapa Putri Candrawathi tak langsung melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J padanya di Magelang.
Melihat status Putri Candrawathi yang merupakan istri jenderal bintang dua Polri, Edwin menilai seharusnya Putri bisa langsung melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual saat ia berada di Magelang.
"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata Edwin saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (5/9/2022).
Lebih lanjut, Edwin beranggapan bukti saintifik pelecehan seksual bisa langsung dikantongi jika saja saat masih berada di Magelang, Putri Candrawathi langsung melaporkannya.
Berbeda dengan saat ini, bukti saintifik seperti hasil visum sudah tidak bisa dilakukan sehingga dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sulit dibuktikan.
"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," imbuh Edwin.
Diketahui, awalnya narasi yang muncul adalah terjadi dugaan pelecehan seksual di Duren Tiga, sehingga laporan dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Belakangan, Putri Candrawathi mengaku sebenarnya pelecehan terjadi di Magelang.