Senin, 25 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Langkah Kemnaker dalam Mempercepat Penyaluran BSU 2022, Simak Syarat Penerimanya

Kemnaker melakukan berbagai langkah guna mempercepat penyaluran BSU 2022. Berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga Pos Indonesia.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
https://bsu.kemnaker.go.id/
Foto Menteri Ketenagakerjaan dan laman resmi Kemnaker - Kemnaker lakukan upaya untuk mempercepat penyaluran BSU 2022 yang direncanakan cair September ini. BSU 2022 dibagikan kepada 16 juta pekerja dengan besaran RP 600 ribu. 

Syarat Penerima BSU 2022

Hingga berita ini tayang belum ada kejelasan terkait petunjuk teknis penyaluran BSU 2022.

Namun jika melihat dari peraturan petunjuk teknis penyaluran BSU 2021 berikut syarat penerimanya:

Syarat mendapat BSU pada 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: BSU Cair September 2022, Simak Syarat dan Cek Status Penerimaan

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Merupakan pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Cara Cek Penerima di bsu.kemnaker.go.id

1. Mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Mendaftar akun dengan mengisi nama, email dan nomor telepon.

3. Aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon.

4. Login ke dalam akun Anda

5. Lengkapi profil akun dengan biodata, profil foto, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Cek pemberitahuan dengan mendapatkan notifikasi apakah anda masuk dalam kriteria penerima BSU 2022 atau tidak.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan