Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

SOSOK 3 Polisi yang Dipecat dari Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo: Chuck Putranto-Baiquni Wibowo

Ini tiga sosok perwira polisi yang dipecat dari Polri terkait Ferdy Sambo setelah melalui sidang kode etik. Ada Chuck Putranto hingga Baiquni Wibowo.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Inilah tiga sosok perwira polisi yang dipecat dari Polri terkait Ferdy Sambo setelah melalui sidang kode etik. Ada Chuck Putranto hingga Baiquni Wibowo. 

Pada 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon dan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain itu, Kompol Baiquni Wibowo pernah menjadi Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Karier Kompol Baiquni Wibowo harus terhenti setelah ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Sidang Kode Etik Dilanjutkan Besok

Sementara itu, Polri kembali akan melanjutkan sidang kode etik untuk empat anggotanya yang menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang kode etik itu akan dilanjutkan pada Selasa (6/9/2022) besok.

"(Sidang kode etik) hari Senin kita hold dulu, karena masih ada pemeriksaan para saksi tambahan untuk berkas perkara," kata Dedi kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Dedi menyebut pihaknya saat ini bekerja maraton untuk bisa melaksanakan sidang etik kepada semua polisi yang terlibat dalam kasus ini.

"Karowaprov terus kerja maraton. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ungkapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dengan demikian, yang akan disidang selanjutnya adalah:

- Brigjen Hendra Kurniawan

- Kombes Agus Nurpatria

- AKBP Arif Rahman

- AKP Irfan Widyanto

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti/Pravitri W/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan