Aplikasi Trading Ilegal
Hakim Heran Ada Mantan Afiliator Binomo yang Tak Jadi Tersangka Seperti Indra Kenz, Ini Jawab Polisi
Hakim bertanya mengapa hanya Indra Kenz, afiliator Binomo, yang jadi tersangka, sementara afiliator lainnya tidak.
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Tapi ternyata saya loss (kalah) sampai Rp 696 juta dan hanya menang Rp 7 juta di Binomo ini. Saya jadi merasa dihipnotis tingkat tinggi olehnya (Indra Kenz)," paparnya.
Akibat kejadian tersebut, Hendra mengaku mengalami depresi diri hingga tujuh bulan lamanya, lantaran menerima teror yang berisi ancaman-ancaman kepada dirinya.
"Karena kejadian ini, saya sampai depresi selama 7 bulan Yang Mulia, enggak bisa makan, enggak minum, enggak kuat ngapa-ngapain, karena ancaman teror buzzer Indra Kenz itu" jelas Hendra Gunawan.
Sebelum sidang dimulai, seluruh saksi korban investasi bodong tersebut lebih dahulu disumpah atas kesaksian yang disampaikan merupakan benar adanya.
"Saudara saksi telah disumpah atas kesaksian yang akan disampaikan dalam persidangan ini adalah yang benar-benar saudara ketahui dan alami, jika saudara menyampaikan keterangan palsu, saudara bisa ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman 7 tahun pidana penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk mengawali sidang.
Setelah bersumpah, enam orang saksi tersebut dipersilahkan untuk duduk di depan meja persidangan. Sementara terdakwa Indra Kenz menghadiri sidang secara virtual di Kantor Kejari Tangerang Selatan.
Selanjutnya, JPU menanyakan kepada setiap saksi akan kronologi awal mereka mengikuti trading binary option melalui aplikasi Binomo, beserta besaran nominal kerugian.
Para saksi korban pun menyampaikan jumlah kerugian nominal atas keikutsertaannya dalam investasi bodong tersebut, mulai dari Rp 696 juta, Rp 1,5 Miliar.
Para korban mengaku, tertarik mengikuti investasi tersebut lantaran telah menonton video Indra Kenz melalui Sosial Media Youtube yang memamerkan kesuksesannya.
"Saya mengikuti Indra Kenz melakukan trading di aplikasi Binomo itu karena ingin sukses, karena dia suka melakukan flexing (memamerkan kekayaan) dan mengatakan kalau dia sukses di masa muda," kata saksi Hendra Gunawan.
Sementara itu, saksi Reynaldi menuturkan alasannya terjerumus ke dalam aktivitas trading, lantaran tergiur mendapatkan uang di tengah terpaan Pandemi Covid-19.
Dengan iming-iming pendapatan yang besar dan mampu sukses di tengah Pandemi Covid-19 yang tengah menerpa, para korban akhirnya tertarik mengikuti trading tersebut.
"Indra Kenz bilang kalau trading ini adalah solusi keuangan di masa Pandemi, karena saya lihat dalam videonya dia itu sukses, ditambah memang saat Pandemi Covid-19 keadaan keuangan sulit dan enggak boleh kemana-mana, makanya saya ikut trading ini," ungkap Reynaldi.
Meski telah merugi, para saksi korban masih tetap memainkan trading pada aplikasi Binomo, dengan alasan telah menonton dan mempelajari video terdakwa Indra Kenz melalui aplikasi Sosial Media Youtube.
"Saya tetap mengikuti trading ini karena dalam video di youtube, Indra Kenz selalu meyakinkan kami agar dapat bersabar untuk bisa meraih keuntungan," kata salah seorang saksi imbuhnya.