Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Membandingkan Kuat Maruf Cs & Jessica Kopi Sianida: Sama-sama Lolos Lie Detector, Apa Akan Senasib?

Meski hasil lie detector jujur, apakah Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E akan bernasib sama dengan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida?

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Rizky Rizal atau Bripka RR (kiri) dan Kuat Ma'ruf (kanan) menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Sementara itu Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Susi sudah diperiksa menggunakan lie detector.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"PC dan saksi Susi (pemeriksaan hari ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Brigjen Andi Rian menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector untuk menguji kejujuran para tersangka yang terlibat dalam kasus Brigadir J.

"Hanya untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," ungkapnya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Diberitakan Kompas.com, uji poligraf atau lie detector adalah sebuah perangkat elektronik yang mengukur perubahan respons tubuh seseorang ketika diberikan sejumlah pertanyaan terkait sebuah perkara.

Cara kerja perangkat uji poligraf atau lie detector adalah dengan mengukur perubahan kondisi tubuh, seperti denyut jantung, tekanan darah, peningkatan keringat, hingga interval helaan napas.

Ada sejumlah sensor yang dipasang di tubuh objek pemeriksaan untuk mengukur semua parameter perubahan fisiologis sepanjang interogasi.

Sensor-sensor itu dipasang di jari-jari tangan, dada, perut, dan lengan.

Ketika menjawab sebuah pertanyaan, reaksi psikologis yang muncul tanpa disadari mempengaruhi cara kerja organ tubuh yang ada.

Tanda-tanda itu berupa gagap saat menjawab, berkeringat, hingga gerakan bola mata yang tidak fokus.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Brigadir J.

Kelima tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ada Kapolda yang Temui Kamaruddin Usai Laporkan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan