Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kata Polri soal Hasil Pemeriksaan Lie Detector Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector, kini Polri mengungkapkan hasilnya.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/ISTIMEWA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (kiri). Brigadir J dan Putri Candrawathi foto bersama (kanan). Polri ungkap hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Pemeriksaan itu berlangsung di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Putri Candrawathi diperiksa menggunakan lie detector terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu menjalani pemeriksaan lie detector bersama asisten rumah tangga (ART), Susi.

Lantas, bagaimana hasil pemeriksaan Putri Candrawathi?

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan hasil pemeriksaan lie detector dari Putri Candrawathi dan Susi.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan Putri dan Susi memiliki hasil yang sama.

Namun, Dedi enggan membeberkan hasil pemeriksaan tersebut secara detail.

"Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022), dilansir Kompas.tv.

"Hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," jelas Dedi.

Dikutip dari Kompas.com, pemeriksaan yang bersifat pro justitia berarti dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Pro justitia juga menunjukan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan demi keadilan dan untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca juga: Digunakan untuk Periksa Para Tersangka Kasus Brigadir J, Seberapa Akurat Lie Detector?

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Polri ungkap hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Polri ungkap hasil pemeriksaan lie detector Putri Candrawathi. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menurut Dedi, pelaksanaan proses uji poligraf memiliki sejumlah persyaratan.

Alat poligraf yang digunakan oleh Puslabfor Polri, kata dia, sudah terverifikasi oleh perhimpunan poligraf dunia.

“Kenapa saya bisa sampaikan pro justitia? Setelah saya tanyakan tahunya ada persyaratan, sama dengan ikatan dokter forensik Indonesia."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan