Selasa, 12 Mei 2026

Apa Itu SKCK? Dokumen yang Dibutuhkan Para Pencari Kerja

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan.

Tayang:
skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com
SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Pembuatan SKCK Online dapat diakses melalui laman resmi skck.polri.go.id.

Baca juga: Calon Anggota DPR Tak Wajib Punya SKCK, Susi Pudjiastuti: Melamar Jadi Tukang Kebun Harus Pakai

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000,00.

Sementara biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp 60.000,00.

Syarat Membuat SKCK Online

Baca juga: Ketua Bawaslu RI Sebut Sering Terjadi Pelanggaran Administrasi Khususnya Soal Syarat SKCK

a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

b. Fotokopi Paspor.

c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved