Polisi Tembak Polisi
PROFIL AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Ternyata Doktor Ilmu Hukum
Berikut profil AKBP Pujiyarto yang menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (9/9/2022) pagi
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik imbas kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (9/9/2022) pagi.
Selain Pujiyarto, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond pun juga dikabarkan menjalani sidang serupa pada hari yang sama.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan AKBP Pujiyarto lebih dulu disidang.
Sementara AKBP Jerry Raymond bakal disidang etik setelahnya.
"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 dan kedua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi dikutip dari Tribunnews.com.
AKBP Pujiyarto, kata Dedi, disidang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bripka RR Tak Mau Lagi Ikuti Skenario Ferdy Sambo
"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat."
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," lanjut Dedi.
Lantas siapa AKBP Pujiyarto?
Berikut profil AKBP Pujiyarto yang dirangkum Tribunnews.com.
Profil AKBP Pujiyarto
Mengutip TribunnewsWiki.com, Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Pujiyarto merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Sebelum pada akhirnya dicopot karena terjerat masalah pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Pujiyarto mengemban jabatan sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Hingga akhirnya ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik.
AKBP Pujiyarto lahir di Sragen, Jawa Tengah, pada 17 September 1964.
Ia adalah lulusan Pendidikan Sekolah Calon Bintara (Secaba) tahun 1984.
Sebelum mengikuti pendidikan tersebut, Pujiyarto telah lulus dari Sekolah Pendidikan Guru, ia bahkan sempat mengajar.
Pujiyarto kemudian melanjutkan pendidikan dengan mengikuti Secapa angkatan XXVI (WSC), dan memilih Bidang Reskrim.
Pada tahun 2018, Pujiyarto lalu mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta.
Desertasinya yaitu "Kepastian Hukum Dalam Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif" membantunya untuk lulus dari universitas tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Lie Detector Meski Sudah Berbohong, Pengamat: Harusnya Sejak Awal
Perjalanan Karier
Dalam kepolisian tanah air, AKBP Pujiyarto tercatat telah memiliki pengalaman karier yang cukup panjang.
Pujiyarto pernah ditugaskan menjadi sopir dan Karumga dari Jenderal Pol Dibyo Widodo, yang menjabat sebagai Kapolri pada saat itu.
Selama berkarier sebagai polisi, berbagai jabatan strategis juga pernah ia emban.
Ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kanit Judsus Hortik, Kanit Krimum, serta Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat.
Lalu Pujiyarto juga pernah menjabat sebagai Wakasat Reskrim Jakarta Utara, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.
Selama berkarier, AKBP Pujiyarto pernah menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.
Pujiyarto pernah mengungkap kasus prostitusi online di dua hotel di Jakarta Barat.
Kala itu, pihak Polda Metro Jaya menangkap 75 orang terkait kasus ini.
Sebanyak 18 orang di antaranya adalah anak di bawah umur yang diperjual belikan.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Ngaku Tak Bersalah di Kasus Brigadir J, Siap Sidang Offline Bertemu Ferdy Sambo
Langgar Kode Etik
Namun, kariernya berkahir ketika Pujiyarto terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang juga menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.
Pujiyarto diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofsionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP B/1630/VII/2022/SPKT/ POLRES Jakarta selatan tanggal 9 Juli 2022."
"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," kata Dedi dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (9/9/2022).
Komisi sidang etik pun menghadirkan 3 saksi di persidangan AKBP Pujiyarto.
"3 saksi yang dimintai keterangan, atas nama AKBP JS, Kompol GA, dan AKP IMW. Ini sudah dimintai keterangan saksi. Mungkin saat ini lagi persiapan pembacaan tuntutan. Setelah pembacaaan tuntutan nanti baru diberikan kesempatan untuk dari pendamping akan menyampaikan pembelaannya," jelas Dedi.
Dalam kasus ini, AKBP Pujiyarto disangkakan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pembersihan anggota Polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf P dan C dan pasal 5 ayat 2 pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)