Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Kamaruddin menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual, termasuk menduga Komnas HAM

Tangkap Layar Kompas Tv
Kamaruddin menduga ada pihak-pihak lain yang memang dibayar untuk bicara soal adanya pelecehan seksual, termasuk menduga Komnas HAM. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menjelaskan alasan pihaknya memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual kepada Polri.

Taufan menyebut bahwa hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya dengan pembuktian -pembuktian.

Meskipun Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengatakan tak ada pelecehan seksual dan Putri Candrawathi telah dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Taufan menjelaskan rekomendasi dugaan pelecehan seksual laporan Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” kata Taufan dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Tidak hanya isu HAM, Taufan menyebut rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Tentu hal ini perlu adanya pembuktian oleh kepolisian.

“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”

“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Taufan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan