Rabu, 3 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Bharada E Saat Uji Kebohongan Ungkap Penembak Brigadir J, Apakah Putri Ikut Melakukannya?

Komnas HAM menduga ada pihak ketiga yang menembak Brigadir J, selain Ferdy Sambo dan Bharada E.

Editor: Willem Jonata
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-via Tribun Medan)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya-Bharada E. 

Namun, Ferdy Sambo membantah keterangan Bharada E yang menyatakan bahwa dirinya turut menembak Yosua.

Bharada E kini menjadi justice collaborator yang akhirnya mengungkap terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang sebelumnya diskenariokan tembak menembak.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, serta ajudan mereka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan Kuat Maruf.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Kuwat Making Love Ketahuan Brigadir J, Jadi Motif Pembunuhan Versi Bharada E

Kuat Maruf adalah sopir sekaligus asisten rumah tangga Putri Candrawathi.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Melawan, Cabut Beberapa Point BAP, Tegaskan Ferdy Sambo Orang Terakhir Tembak Brigadir J

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan