Rabu, 3 September 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Partai Demokrat: Noel Tak Layak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hinca Panjaitan menilai tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
AMNESTI UNTUK NOEL - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan. Hinca menegaskan, tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menilai tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.

Noel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sbg Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan."

"Penuh pertimbangan yang matang. Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus utk ditimbang Presiden,” kata Hinca kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.

HInca menegaskan, posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan. 

“Apalagi ia adalah wamennya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” ujarnya.

Hinca menambahkan, perbuatan Noel telah menciderai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja. 

“Juga perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yg menjadi tulang punggung perekonomian negara. Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan ImmanuelEbenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Baca juga: KPK Tanggapi Permintaan Amnesti Tersangka OTT Immanuel Ebenezer

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan