Minggu, 17 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Ini Notifikasi Jika Terdaftar

Berikut ini cara cek penerima Bantauan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp 600 ribu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Penulis: Daryono
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan 

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. 

Notifikasi itu menjelaskan posisi Anda apakah masih sebagi calon, sudah ditetapkan ataukah sudah disalurkan dengan keterangan sebagai berikut: 

- Calon penerim BSU 2022

Hai Saipul, Anda telah terdatar sebagai calon pemerima BUS 2022 tahap 1, mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya

- Ditetapkan Penerima BSU 2022

Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan

- Dana BSU 2022 Tersalurkan

Hai Saipul, ada kabar baik nih..., BSU 2022 sebesar Rp 6000.000 telah cair ke rekening Anda di Bank mandiri. Selamat ya

Notifikasi penerima BSU 2022
Notifikasi penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)

Baca juga: Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu, Tahap Pertama Cair Mulai Hari Ini

Syarat penerima BSU 2022

Adapun kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut: 

- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

- Bukan PNS atau TNI/Polri

- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan