Data Negara Bocor
Saling Lempar dengan Kominfo soal Hacker Bjorka, BSSN: Keamanan Siber Tanggung Jawab Bersama
Serangan siber yang terjadi terhadap ruang digital, kata Plate, merupakan domain dari BSSN, BSSN minta keamanan siber adalah tanggung jawab bersama
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saling lempar tanggung jawab dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal peretasan hacker anonim Bjorka
Menurut Plate, penanganan serangan siber yang terjadi beberapa waktu terakhir, bukan merupakan ranah Kominfo.
"Ingin kami sampaikan, di bawah PP (Peraturan Pemerintah) 71 Tahun 2019, terhadap semua serangan siber, leading sector, dan domain penting tugas pokok dan fungsi, bukan (tanggung jawab) di Kominfo," ujar Plate, Rabu (7/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Serangan siber yang terjadi terhadap ruang digital, kata Plate, merupakan domain dari BSSN.
Kominfo tidak bisa bekerja melampaui kewenangan mereka.
"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita, menjadi domain teknis BSSN."
Baca juga: Data Negara Dibocorin Bjorka, BSSN Minta Masyarakat Tenang dan KPU Tingkatkan Keamanan Data Pemilih
"Sehingga semua pertanyaan tadi yang disampaikan dalam kaitan dengan serangan siber, kami tentu tidak bisa menjawab untuk dan atas nama BSSN."
"Kominfo hanya bisa bekerja di payung hukum yang tersedia dan aturan yang tersedia."
"Tidak bisa bekerja melampaui kewenangan, apalagi menabrak tupoksi lembaga atau institusi lainnya," jelas Plate.
Meski demikian, Plate memastikan Kominfo akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga lain dalam rangka penanganan serangan siber.
Kominfo, lanjut Plate harus memastikan compliance atau kepatuhan dari penyelenggara sistem elektronik.
Jika ada ketidakpatuhan dengan aturan, maka Kominfo akan mengeluarkan sanksi.
"Untuk meneliti compliance-nya, maka tentu kami melakukan audit-audit yang dalam hal ini kewenangan-kewenangan itu masih terbatas dalam payung hukum yang ada," sambung Plate.
Baca juga: Cegah Data Pemilu Diretas, DPR Segera Panggil BSSN, Menkominfo, KPU, dan Tim Siber Polri
Tanggung Jawab Bersama
Smentara itu Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra mengatakan keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama.
Bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak.
"Kami menegaskan bahwa keamanan siber merupakan tanggung jawab bersama."
"Untuk itu, BSSN memberikan dukungan teknis dan meminta seluruh PSE untuk memastikan keamanan Sistem Elektronik di lingkungan masing-masing sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," kata Ariandi Putra , Sabtu (10/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Dugaan Sumber Kebocoran Data di Tingkat Pusat, KPU Perlu Gandeng BSSN Lakukan Digital Forensik
Oleh karena itu, BSSN melakukan beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi.
"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah melakukan penelusuran terhadap beberapa dugaan insiden kebocoran data yang terjadi, serta melakukan validasi terhadap data-data yang dipublikasikan," lanjut Ariandi Putra.
Selain itu, lanjut Ariandi, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan setiap PSE yang diduga mengalami insiden kebocoran data.
Termasuk dengan PSE di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
"BSSN bersama dengan PSE terkait telah dan sedang melakukan upaya-upaya mitigasi cepat untuk memperkuat sistem keamanan siber guna mencegah risiko yang lebih besar pada beberapa PSE tersebut," ujar Ariandi.
Lebih lanjut,Ariandi juga memastikan pihaknya melakukan koordinasi dengan penegak hukum.
Yakni kerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/ Nabila Ikrima/Reza Deni)