Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja.

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebanyakan mengira, ASN, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang sama.

Namun perlu diketahui, terdapat beberapa perbedaan di antara ASN, PNS dan PPPK.

Lalu apa perbedaan ASN, PNS dan PPPK?

Baca juga: Seleksi ASN 2022: Jadwal Pendaftaran, Kuota PPPK dan Rinciannya

Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK yang dikutip dari bkd.sultengprov.go.id:

1. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Status Kepegawaian

Terdapat perbedaan status kepegawaian di antara PNS dan PPPK.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara PPPK adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Ilustrasi ASN - Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan positif Covid-19 per hari ini, Rabu (8/4/2020). Sementara itu, 210 ASN lainnya sedang dalam pengawasan.
Ilustrasi ASN . (KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO)

2. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Hak

Berdasarkan Undang-undang, PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sementara untuk hak, PNS dan PPPK memiliki hak yang berbeda.

Adapun hak dari PNS di antaranya, mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan