Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja. 

Sedangkan PPPK memiliki hak yaitu mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Adapun perlindungan yang akan didapatkan oleh ASN berdasarkan pasal 92 UU ASN adalah perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Berikut aturan pengembangan kompetensi bagi ASN, PNS dan PPPK:

- Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

- Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

3. Perbedaan PNS dan PPPK berdasarkan Manajemen

Perlu diketahui, manajemen ASN dibagi menjadi 2 yaitu Manajemen PNS dan Manajamen ASN.

Adapun aturan yang mengatur manajemen PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kemduian aturan yang mengatur manajemen PPPK yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat beberapa perbedaan dari kedua manajemen karena ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak tercantum pada manajemen PPPK.

Di antaranya, pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Bagi pangkat dan jabatan, terdapat jenjang karir pada PNS yaitu berupa pangkat dan golongan yang dapat berkembang setiap tahun.

Sementara untuk PPPK, tidak ada jenjang karier.

Hal tersebut dikarenakan, masa kerja PPPK telah ditentukan.

Selain itu, PPPK juga tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan