Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Perbedaan ASN, PNS dan PPPK, Mulai dari Status Kepegawaian hingga Masa Kerja

Beberapa orang belum mengetahui perbedaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Berikut perbedaan ASN, PNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga masa kerja. 

4. Perbedaan PNS dan PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Terdapat perbedaan masa kerja antara PNS dan PPPK.

Masa kerja yang dimiliki PNS adalah hingga masa pensiun.

Bagi Pejabat Administrasi yaitu hingga usia 58 tahun, kemudian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

Sementara, masa kerja PPPK telah ditentukan di dalam surat perjanjian.

Biasanya, masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan penilaian terhadap kinerja.

5. Perbedaan PNS dan PPPK Menurut Proses Seleksi

Terdapat perbedaan syarat saat proses seleksi bagi CPNS dan PPPK.

Syarat mengikuti seleksi CPNS yaitu minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara syarat untuk mengikuti seleksi PPPK yaotu minimal usia 18 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain syarat, juga terdapat perbedaan bagi materi ujian seleksi CPNS dan PPPK.

Pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, terdapat 3 materi soal di antaranya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kemudian untuk tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disesuaikan dengan formasi yang diambil oleh para peserta.

Sementara terdapat 4 materi seleksi PPPK di antaranya, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan