Rabu, 29 Oktober 2025

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir LPDB UMKM Jabar Periode 2012-2013

KPK menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). KPK menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil menengah (LPDB KUMKM) di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil menengah (LPDB KUMKM) di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013.

Penahanan terhadap empat tersangka ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan berbagai informasi dan data sehingga ditemukan adanya bukti yang cukup.

"Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung KPK, keempat tersangka tersebut turun dari ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kuasa Hukum Eks KSAU Minta KPK Patuhi Prosedur Hukum TNI Soal Panggilan Pemeriksaan Kasus AW-101

Keempat tersangka itu terlihat langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Adapun keempat tersangka itu di antaranya:

1. Kemas Danial, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai dengan 2017.

2. Dodi Kurniadi, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat.

3. Deden Wahyudi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat.

4. Stevanus Kusnadi, Direktur PT Pancamulti Niagapratama.

Ghufron menyatakan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Rektor Karomani, KPK Geledah 4 Gedung Fakultas di Unila

"KD ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; DK ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1; DW ditahan di Rutan KPK pada gedung Kavling C1; SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula pada tahun 2012, Stevanus Kusnadi selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama menemui Kemas Danial selaku Dirut LPDB-KUMKM.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved