Jumat, 31 Oktober 2025

KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Bergulir LPDB UMKM Jabar Periode 2012-2013

KPK menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana LPDB KUMKM di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). KPK menahan empat tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil menengah (LPDB KUMKM) di provinsi Jawa Barat periode 2012-2013. 

Pertemuan saat itu dimaksudkan untuk menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

"Tawaran SK dimaksud antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB KUMKM)" kata Ghufron.

Dari pertemuan itu, Kemas Danial menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stevanus Kusnadi untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Baca juga: KPK Jadwalkan Lagi Panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Kasus Gratifikasi

"Sesuai arahan KD selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 Miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," kata dia.

Namun ternyata, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif dan tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas Danial kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Untuk periode 2012 s/d 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

"Uang sebesar Rp116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp98,7 Miliar," tutur dia.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stevanus Kusnadi hanya sebesar Rp3,3 Miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas Danial mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Kemas Danial selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah sekitar Rp13,8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stevanus Kusnadi.

Sedangkan Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

"Akibat perbuatan para Tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp116,8 Miliar," tukas Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang untuk pihak terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved