Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati?

Kemungkinan Ferdy Sambo bisa bebas dari kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J diungkap oleh IPW, mantan Hakim Agung hingga Komnas HAM.

TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J saat proses rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). IPW, Mantan Hakim Agung hingga Komnas HAM Bicara Soal Peluang Ferdy Sambo Bisa Bebas 

Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.

Ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.

“Kita hanya bisa menduga, terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”

“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.

Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.

“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”

Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.

Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.

Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.

“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan,” katanya.

Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Irjen Ferdy Sambo dan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. (Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Istimewa)

Diketahui penyidik Polri telah menyerahkan berkas, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke penyidik Bareskrim Polri karena dirasa belum lengkap.

Terkait itu, Mabes Polri sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut.

Saat ini, Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sudah (diterima berkas perkara) info dari penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2022).

Meski begitu, Dedi tidak menyampaikan apakah ada target dalam penyelesaian kelengkapan berkas perkara tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan