Minggu, 24 Agustus 2025

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, di Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan jaminan sosial

Penulis: Tartila Abidatu Safira
bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap layar situs mendaftar BPJS Ketenagakerjaan - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online di website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan jaminan sosial untuk melindungi pekerja formal maupun informal.

Dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, akan dibagi menjadi 2 kategori.

Yaitu Penerima Upah (PU) yang merupakan pekerja formal.

Sementara itu, Bantuan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja informal seperti wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu.

Banyak layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan ini! Cara Cek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan khususnya bagi yang lolos persyaratan untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022

Pekerja yang mendapatkan BSU 2022 harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.

Simak cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dikutip bpjsketenagakerjaan.go.id:

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah (PU)

1. Klik portal layanan pendaftaran di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu;

2. Pilih 'Pendaftaran Peserta' dan pilih Penerima Upah (PU);

4. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK, Email dan Nomor HP

5. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran;

6. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan anda, seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, Program yang didaftar, data tenaga kerja;

7. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;

8. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

Dokumen pendaftaran yang disiapkan untuk PU

- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha;

- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau;

- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja;

- NPWP Perusahaan;

- KTP Pemilik Perusahaan;

- KTP Tenaga Kerja;

- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha;

Manfaat yang didapat untuk PU

- Jaminan Hari Tua (JHT);

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

- Jaminan Kematian (JKM);

- Jaminan Pensiun (JP);

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU)

1. Klik pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu;

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih 'Bukan Penerima Upah' (Pekerja BPU);

3. Kemudian masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';

4. Cek email masuk di alamat email yang Anda daftarkan;

5. Klik link aktivasi pendaftaran;

6. Isi data individu (Pekerja BPU);

7. Setelah itu, lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;

8. Kemudian Anda akan mendapat kartu digital di pesan masuk pada email;

9. Atau Anda juga dapat mengambil kartu fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

10. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran;

Dokumen pendaftaran yang disiapkan untuk BPU

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Alamat Email.

Manfaat yang didapat untuk BPU

- Jaminan Hari Tua (JHT);

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

- Jaminan Kematian (JKM).

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan