Jumat, 29 Agustus 2025

Data Negara Bocor

Kompolnas Ungkap Pertimbangan MAH Pemuda Madiun yang Bantu Bjorka Tak Ditahan

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan alasan MAH pemuda Madiun, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan, Minggu (18/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, mengungkapkan alasan MAH pemuda Madiun, tersangka penyebaran unggahan Bjorka tidak ditahan, Minggu (18/9/2022). 

Lebih lanjut, MAH menyatakan, dirinya  telah membuat tiga unggahan ke kanal tersebut.

"Coba posting satu, besoknya lagi post lagi. Saya tiga kali saja, yang tiga awal," ucapnya.

Atas perbuatannya, MAH ditetapkan sebagai tersangka setelah bantu Bjorka menyediakan channel Telegram.

Namun, MAH tidak ditahan, melainkan wajib lapor ke Polres Madium seminggu dua kali.

"Saya dilepasin kayak gini, masih diawasi, masih wajib lapor ke Polres Madiun. masih dipantau lewat HP juga. Wajib lapor satu minggu dua kali, hari Senin sama Kamis," ucap warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun itu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Siti Nurjannah Wulandari, TribunJatim.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Data Negara Bocor

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan