Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Bantah Ada Upaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Tribunnews.com/Apfia
Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat menggelar konferensi pers di hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya upaya mengkriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lembaga antirasuah itu memastikan pengusutan kasus Lukas Enembe murni penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka, dikatakan Ali, pihaknya telah memiliki kecukupan alat bukti.

Baca juga: KPK Janji Dalami Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe Bernilai Ratusan Miliar Rupiah

Yakni bukti lewat keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa jabatan tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK.

Stefanus mengatakan Lukas Enembe tidak pernah dimintai keterangan selama KPK melakukan penyelidikan.

"Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp1 miliar," kata Stefanus dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Stefanus menyebut KPK sengaja mengubah alasan perintah penyelidikan.

Perintah itu berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya ada dugaan kuat, KPK melakukan pengalihan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan kemudian berubah menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022," ujarnya.

Stefanus mengatakan penyidik KPK kesulitan membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Sebab, dia mengaku Papua di masa pemerintahan Lukas Enembe meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan