Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

PPATK Kirim Analisis Terkait Lukas Enembe ke KPK, Temukan Setoran di Kasino Hingga Belanja Jam Mewah

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe sejak lima

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).   

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Baca juga: Update Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Kondisi Kesehatan, Tak akan Keluar dari Papua

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan. 

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait. 

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," sebut Ali.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan