Soal Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK, Presiden Jokowi Sudah Kirim Surat ke DPR Pekan Lalu
Mensesneg Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah mengirimkan surat presiden terkait pengganti Lili Pintauli Siregar untuk posisi Wakil KPK
Ia pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca juga: Terungkap, Lili Pintauli Ternyata Ajak 11 Anggota Keluarga & Orang Dekat Nonton MotoGP Mandalika
Presiden Jokowi lalu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 berisi pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.
Dengan adanya keppres tersebut, Majelis Sidang Etik memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Lili Pintauli dinyatakan gugur karena Lili bukan lagi insan KPK yang berada dalam kewenangan Dewas KPK untuk diperiksa dan diadili.