Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Demo Bela Lukas Enembe Digelar di Jayapura Hari Ini, Polisi Berpakaian Lengkap Berjaga

Polisi bersenjata lengkap berjaga di Lingkaran Abepura, Jayapura dalam rangka menjaga demo bela lukas Enembe pada Selasa (20/9/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribun Papua/Calvin Louis Erari
Personel polisi bersenjata lengkap berjaga di Lingkaran Abepura, Jayapura terkait adanya agenda demonstrasi membela Lukas Enembe pada Selasa (20/9/2022). Polisi telah berjaga sejak pukul 07.00 WIT. 

Mahfud MD: Penetapan Tersangka Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Menkopolhukam, Mahfud MD (tengah) didampingi oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK. Hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar dalam rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. WARTA KOTA/YULIANTO
Menkopolhukam, Mahfud MD (tengah) didampingi oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Mahfud MD mengatakan, dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan hanya 1 miliar, melainkan ratusan miliar berdasarkan sumber yang didapat dari catatan laporan PPATK. Hingga saat ini sudah ada Rp 71 miliar dalam rekening atas nama Lukas Enembe yang sudah diblokir. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penetapan tersangka Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik tetapi temuan dan fakta hukum oleh KPK.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," jelasnya dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Ia juga mengungkapkan penetapan tersangka Lukas Enembe tidak hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tetapi adanya temuan lain di rekeningnya yang berjumlah ratusan miliar rupiah.

"(Temuan ratusan miliar rupiah) dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tuturnya.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik

Kemudian, Mahfud mengatakan pemblokiran juga telah dilakukan terhadap rekening milik Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.

"Jadi bukan Rp 1 miliar (yang diblokir)," katanya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan pengusutan kasus lain yang juga tengah dilakukan yang berkaitan dengan kasus ini seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan manajer pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022).

"KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Papua/Calvin Louis Erari)

Artikel lain terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan