Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Kuasa Hukum Lukas Enembe Tanggapi Pernyataan Mahfud MD soal Kliennya, Minta Stop Perkeruh Suasana

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memberikan tanggapan terkait penyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal kliennya, Senin (19/9/2022).

Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com/Tribunpapua.com)
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Kuasa Hukum Lucas Enembe, Stephanus Roy Rening (kanan). Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Roy Rening memberikan tanggapan terkait penyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kliennya, Senin (19/9/2022). 

Menurut Mahfud MD, kasus yang melibatkan Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.

"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."

"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan soal rekening Lukas Enembe yang diblokir.

Disebutkan, ada pemblokiran rekening Lukas Enembe yang jumlahnya Rp 71 miliar per hari ini, jadi bukan Rp 1 miliar.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyebut, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.

"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.

Menkopolhukam, Mahfud MD (tengah) didampingi oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Menkopolhukam, Mahfud MD (tengah) didampingi oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kanan) dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Adapun kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, kata Mahfud MD, bukan rekayasa politik.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan temuan dan fakta hukum," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Baca juga: Gelar Aksi, Massa Gubernur Lukas Enembe Naik 4 Truk dan 5 Pikap Bergerak ke Jayapura

Pesan dan Janji Mahfud MD ke Lukas Enembe

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam konferensi pers pada Senin, kemarin.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi, Lukas Enembe saat ini masih berada di rumahnya, Jayapura.

Mahfud MD pun meminta Gubernur Papua agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan