Sabtu, 6 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Harta di LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp33 Miliar tapi Diduga Setor ke Kasino Rp560 M, Uang dari Mana?

PPATK menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.

ISTIMEWA
Gubernur Papua Lukas Enembe. Total harta kekayaan tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp33,78 miliar. Padahal, PPATK menemukan setoran ke kasino judi Rp560 miliar. 

Hal itu menanggapi penetapan Ketua Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi, siapapun dan apapun jabatannya dalam partai harus legowo melepaskan jabatannya di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Benny menegaskan partainya tidak akan melindungi bagi kadernya yang terlibat kasus korupsi.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan