Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Akan Bertolak ke Singapura Periksa Penghubung Lukas Enembe Terkait Dugaan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teah mengantongi nama yang diduga menjadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam melakukan dugaan TPPU.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) teah mengantongi nama yang diduga menjadi penghubung Gubernur Papua Lukas Enembe dalam melakukan dugaan TPPU. Terduga penghubung diketahui berada di Singapura. 

PPATK juga menduga, Lukas terlibat aktivitas perjudian di dua negara.

"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda," kata Ivan. 

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan (PJK).

Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank, yang mana nilainya lebih dari Rp 71 miliar.

KPK Akan Kumpulkan Alat Bukti Dugaan TPPU Lukas Enembe

KPK menyatakan akan mengumpulkan alat bukti dugaan pencucian uang Lukas Enembe terkait transfer Rp 560 miliar ke kasino judi di luar negeri.

"Kalau kemudian satu informasi terkait dengan laporan hasil analisis, maka berikutnya adalah dibuktikan,” Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Sejumlah alat bukti yang harus dilengkapi oleh KPK, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, ahli, keterangan tersangka, dan lainnya.

Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya tidak bisa serta merta membenarkan suatu informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Ali mengatakan pihaknya akan menelusuri temuan PPATK lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan