Sabtu, 6 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Momen Danrem 172/PWY Bagikan Pinang kepada Pendemo Bela Lukas Enembe di Papua

Brigjen Sembiring mengatakan bahwa Pinang dan minuman yang dibagikan tersebut dibeli dari Mama-mama Papua yang berjualan di sekitar pusat demo.

Ist
Brigjen TNI J.O Sembiring membagikan pinang dan minuman gratis kepada pendemo yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua (KRP) Save Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, pada Selasa (20/9/2022). 

Aparat mengamankan barang bukti berupa kapak, busur panah, bom ikan (dopis), senjata tajam, ketapel, dan minuman beralkohol.

Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat mengatakan, 14 orang itu ditangkap di dua wilayah hukum, yakni Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.

Kasus Lukas Enembe

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka sejak Rabu (14/9/2022).

Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah, Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe) itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka Lukas Enembe dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perjalanan pengusutan kasus Lukas Enembe, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan 12 transaksi milik Lukas Enembe.

Satu di antaranya setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe ke kasino judi.

Nilai transaksi itu mencapai ratusan miliar rupiah.

Juga ditemukan setoran pembelian jam tangan mewah senilai Rp 500 jutaan secara tunai.

Namun di sisi lain, penetapan tersangka Lukas Enembe mendapat respons keras dari pendukungnya.

Mereka menganggap penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak yang ingin mengambil alih kekuasaan di Papua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan