Minggu, 31 Mei 2026

Masa Jabatan Presiden

MPR Tegaskan Tak Pernah Bahas atau Kaji Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Badan Pengkajian MPR tidak pernah berbicara atau mengkaji soal amandemen UUD 1945 yang terkait masa jabatan presiden tiga periode.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Djarot mengatakan Badan Pengkajian MPR tidak pernah berbicara atau mengkaji soal amandemen UUD 1945 yang terkait masa jabatan presiden tiga periode. 

“Bukan soal boleh tidaknya secara Undang-Undang. Tetapi prinsip demokrasi itu adalah membatasi dan mengontrol kekuasaan. Kita harus tegak dengan itu,” lanjut dia.

Baca juga: Wacana Jokowi Boleh Jadi Cawapres 2024, Demokrat Bandingkan saat SBY Ditawarkan 3 Periode Presiden

Ia pun mengakui ada sejumlah pihak yang melihat Jokowi sebagai sosok yang tidak tergantukan.

Bahkan, lanjut dia, Ganjar Pranowo yang punya elektabilitas cukup tinggi pun disebut tak lepas dari bayang-bayang mantan Walikota Solo itu.

Namun, sambung Ari, anggapan Jokowi figur tak tergantikan tidak tepat.

Menurutnya, semua orang bisa menjadi presiden layaknya kader PDIP itu.

“Intinya tidak ada orang yang pengaruhnya itu absolut atau bahasa lainnya tidak ada sosok yang tak tergantikan. Semua bisa. Pak Jokowi bisa digantikan siapapun,” ucap Ari.

“Demokrasi yang melenceng keluar dari rel harus kita kembalikan kepada rel yang benar,” ujarnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved