Kasus Lukas Enembe
Diperiksa Pekan Depan, KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif, MAKI: Kalau Mangkir Lagi Ya Upaya Paksa
KPK akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) pekan depan.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pekan depan.
Sebelumnya, KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Lukas Enembe setelah mangkir dari panggilan pertama.
Rencananya, Lukas Enembe akan diperiksa pada Senin (26/9/2022) mendatang.
KPK pun berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif.
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, Lukas Enembe akan dipanggil ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta
"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK,"
"Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (22/9/2022).
Terkait pemeriksaan kedua nanti, KPK meminta Gubernur Papua dapat bekerjasama dengan penyidik KPK.
"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.
Sebagai informasi, pada pemanggilan pertama, Senin (12/9/2022), Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik.
Ia tidak datang ke Mako Brimob Polda Papua.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," jelas Ali.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
Lebih lanjut, ia berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.
Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.
Baca juga: 100 Personel Brimob Polda Maluku Bantu Amankan Demo Aksi Bela Lukas Enembe di Jayapura
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Buntut dari kasusnya, Lukas Enembe dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas mangkir dari panggilan pertama.

Wakil Ketua Umum Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman, meminta Lukas Enembe yang juga kader Demokrat untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Gubernur Papua yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar ini sejatinya menjalani pemeriksaan KPK setelah panggilan pertama beberapa waktu lalu.
Namun, ia mangkir dari panggilan pertama KPK dan kini sudah dilayangkan panggilan untuk kedua kalinya.
"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada Kompas TV, Rabu (21/9/2022).
"Untuk renungan saya kutip petuah di kalangan masyarakat Yunani kuno dulu: Raja adil, raja disembah; raja lalim raja dirajam. Hukum adil, hukum disembah, hukum lalim hukum dilawan," imbuhnya.
Benny mengatakan, pihaknya akan selalu menghormati setiap proses hukum.
"Kami dari Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi."
"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Benarkan Lukas Enembe Pernah Main Kasino: Tapi Bukan Jumlah Fantastis Sekian Miliar
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, juga memberikan meminta Gubernur Papua Lukas Enembe agar bersedia menjalani pemeriksaan ketika dipanggil KPK.
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya ya kalau dipanggil KPK datang saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Mahfud MD berjanji, akan membebaskan Lukas Enembe jika tidak cukup bukti.
Namun sebaliknya, bila terbukti bersalah maka Lukas Enembe harus bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami semua menjamin dilepas, ndak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab," ucap Mahfud MD.
Sebab, menurut Mahfud MD, pemerintah sudah sepakat ingin membangun Papua yang lebih baik.
"Karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai, sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Syakirun Ni'am Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe