Jumat, 12 September 2025

Hasnaeni Si Wanita Emas Teriak Histeris Saat Hendak Dimasukkan ke Dalam Mobil Tahanan

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka Hasnaeni Moein alias Wanita Emas berteriak saat dijemput paksa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022). 

Wanita yang juga merupakan eks kader Partai Demokrat ini memiliki julukan "Wanita Emas". Namun, kenapa Hasnaeni bisa dijuluki dengan sebutan itu?

"Emas itu sebenarnya adalah kepanjangan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'," ujar Hasnaeni dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Minggu (6/2/2016) dikutip dari Kompas.com.

Dia mengatakan, "Emas" merupakan simbol dari kesejahteraan. Dengan menggunakan nama panggilan "Wanita Emas", dia berharap bisa menjadi wanita yang membawa kesejahteraan untuk masyarakat luas.

Julukan ini, kata dia, sebenarnya sudah dia gunakan ketika mencoba maju dalam Pilkada Tangerang Selatan tahun 2010.

Hasnaeni pernah menjadi bakal calon wali kota Tangerang Selatan dengan menggandeng Saiful Jamil. Namun, di pertengahan jalan, bakal calon wakilnya mengundurkan diri.

Pada akhirnya, Hasnaeni batal mendaftar menjadi calon wali kota Tangerang Selatan. Namun, julukan "Wanita Emas" tidak henti-hentinya dia gunakan.

Stiker "Wanita Emas" lengkap dengan foto Hasnaeni pun banyak tertempel di bus-bus kota di Jakarta dan Tangerang saat itu. 

Tersangka Lainnya

Untuk informasi, Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa keempat tersangka tersebut berasal dari internal Waskita Beton Precast.

Satu di antaranya AW selaku eks Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast.

"AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atau Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Selain AW, kata Ketut, tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

Lalu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast.

Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan