Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Pastikan Pengusutan Kasus Lukas Enembe Tak Langgar Hukum

KPK meyakini pengusutan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kesalahan dalam penetapan status tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK meyakini pengusutan kasus Lukas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Lukas dipanggil ulang setelah mangkir dari pemeriksaan pertama pada Senin (26/9/2022).

Tim penyidik bakal memeriksa Lukas di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: KPK Agendakan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe 26 September di Jakarta

Lukas diharap menghadiri pemeriksaan itu. KPK berjanji tidak akan mendiskriminasi Lukas meski pemeriksaan dilakukan di Jakarta.

"Hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," kata Ali.

Secara terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, juga membenarkan bahwa kliennya menerima surat panggilan dari KPK.

Namun, ia tak bisa memastikan kliennya bisa hadir satu tidak.

Renwarin bilang Lukas masih menderita sejumlah penyakit, termasuk stroke.

"Nanti kita lihat, apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas beliau masih sakit," kata Renwarin saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Pemanggilan kedua Lukas ini dalam kapasitas sebagai tersangka.

Gubernur Papua itu dijerat tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp1 miliar.

KPK belum membeberkan konstruksi perkara dimaksud.

Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.

Namun belakangan, kasus ini diduga akan terus berkembang.

Terlebih menyusul temuan atau hasil analisis yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Terungkap ada sejumlah transaksi terkait Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Termasuk membeli jam seharga Rp500 juta hingga setoran ke rumah judi atau kasino yang nilainya mencapai Rp560 miliar.

Pengacara Lukas Enembe membantah temuan PPATK itu.

Harga jam tangan yang dibeli di Dubai itu disebut tidak mencapai Rp500 juta.

Sementara untuk kasino, diakui bahwa Lukas Enembe pernah bermain di Singapura. Namun, memakai uang pribadi.

Menkopolhukam Mahfud MD juga sempat menyinggung dugaan penyalahgunaan dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) yang turut mengiringi kasus Lukas Enembe.

"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Dia mengungkap, ada perbuatan melawan hukum lain yang tengah diusut terhadap Lukas Enembe.

"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucap Mahfud.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, pun mengatakan hal sama.

Terkait kemungkinan berkembangnya kasus dugaan korupsi Lukas Enembe tersebut.

"Di awal memang ada yang namanya, apa namanya, dianggapnya bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) itu hanya melakukan korupsi senilai Rp1 miliar, dan kenyataannya, Rp1 miliar memang di awal. Nanti untuk pengembangan akan banyak sekali, bahkan pada saat ini, itu KPK telah mengambil alih pemblokiran," kata Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan