Rabu, 3 September 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK

KPK menggeledah Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022), setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nuryanti
indonesia.go.id
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung (MA). KPK menggeledah Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022), setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka. 

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Meski begitu, Ali Fikri belum membeberkan secara detail terkait penggeledahan tersebut.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung, dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," terang dia.

Baca juga: KY Bakal Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Jika Hakim Agung Terbukti Terlibat di Kasus Suap Perkara MA

KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.

Adapun satu di antara tersangka dalam kasus ini adalah Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka KPK: Gempa Besar di MA, Hakim itu Wakil Tuhan di Muka Bumi Ini

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK geledah gedung MA pada Jumat siang.
Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK geledah gedung MA pada Jumat siang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tersangka lainnya yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, hingga kini, Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Dari 10 tersangka suap, empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Syakirun Ni'am) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)

Berita lain terkait Kasus di Mahkamah Agung

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan