Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus di Mahkamah Agung

KY Bakal Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Jika Hakim Agung Terbukti Terlibat di Kasus Suap Perkara MA

(KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim yang terbukti terlibat di dugaan kasus suap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com Indra Akuntono/mahkamahagung.go.id
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati 

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli. 

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit. 

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli. 

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan